Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini,
Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal
yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang
persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau
kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika
ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual
seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan
suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang
disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi
landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan,
kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir
manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik
intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa
peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI
mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan
intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu
perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu
karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak
terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta
berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang
disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta
berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti
terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil
ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,
HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada
pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan
Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi
peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI
digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan
tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai
pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau
pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan
intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia
menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada
sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan
permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan
istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah
HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri
Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi
materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan
kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak
waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran
terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention
for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing
the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal
karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi
orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada
ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud
tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan
untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka
secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya
publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut
kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak
Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun
demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian,
guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di
bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun
sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau
gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan
hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau
tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu,
yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang
diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
(Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
(Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies
yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga,
buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
Nunung Nurasiyah
Monday, December 30, 2013
PENJADWALAN SISTEM INFORMASI
Algoritma FIFO (First In First Out)
Algoritma ini adalah algoritma yang paling sederhana. Prinsip dari algoritma ini adalah seperti prinsip antrian (antrian tak berprioritas), halaman yang masuk lebih dulu maka akan keluar lebih dulu juga. Algoritma ini menggunakan struktur data stack. Apabila tidak ada frame kosong saat terjadi page fault, maka korban yang dipilih adalah frame yang berada di stack paling bawah, yaitu halaman yang berada paling lama berada di memori.Pada awalnya, algoritma ini dianggap cukup mengatasi masalah tentang pergantian halaman, sampai pada tahun 70-an, Belady menemukan keanehan pada algoritma ini yang dikenal kemudian dengan anomali Belady. Anomali Belady adalah keadaan di mana page fault rate meningkat seiring dengan pertambahan jumlah frame , seperti yang bisa dilihat pada contoh di bawah ini.
SJF
(Shortest Job First)
Pada
algoritma ini setiap proses yang ada di ready queue akan dieksekusi
berdasarkan burst time terkecil. Hal ini mengakibatkan waiting time
yang pendek untuk setiap proses dan karena hal tersebut maka waiting time
rata-ratanya juga menjadi pendek, sehingga dapat dikatakan bahwa algoritma ini
adalah algoritma yang optimal.
|
Process
|
Arrival
Time
|
Burst
Time
|
|
P1
|
0.0
|
7
|
|
P2
|
2.0
|
4
|
|
P3
|
4.0
|
1
|
|
P4
|
5.0
|
4
|
Contoh: Ada 4 buah proses yang
datang berurutan yaitu P1 dengan arrival time pada 0.0 ms dan burst
time 7 ms, P2 dengan arrival time pada 2.0 ms dan burst time
4 ms, P3 dengan arrival time pada 4.0 ms dan burst time 1 ms, P4
dengan arrival time pada 5.0 ms dan burst time 4 ms. Hitunglah waiting
time rata-rata dan turnaround time dari keempat proses tersebut
dengan mengunakan algoritma SJF.
Average waiting time rata-rata untuk ketiga proses tersebut adalah sebesar (0
+6+3+7)/4=4 ms.
Average waiting time rata-rata untuk ketiga prses tersebut adalah sebesar
(9+1+0+2)/4=3 ms.
Penjadwalan
Round Robin (RR)
Posted by Ari Muzakir on
November 6th, 2012
Konsep dasar dari algoritma ini
adalah dengan menggunakan time-sharing. Pada dasarnya algoritma ini sama dengan
FCFS, hanya saja bersifat preemptive. Setiap proses mendapatkan waktu CPU yang
disebut dengan waktu quantum (quantum time) untuk membatasi waktu proses,
biasanya 1-100 milidetik. Setelah waktu habis, proses ditunda dan ditambahkan
pada ready queue.
Jika suatu proses memiliki CPU burst lebih kecil dibandingkan dengan waktu quantum, maka proses tersebut akan melepaskan CPU jika telah selesai bekerja, sehingga CPU dapat segera digunakan oleh proses selanjutnya. Sebaliknya, jika suatu proses memiliki CPU burst yang lebih besar dibandingkan dengan waktu quantum, maka proses tersebut akan dihentikan sementara jika sudah mencapai waktu quantum, dan selanjutnya mengantri kembali pada posisi ekor dari ready queue, CPU kemudian menjalankan proses berikutnya.
Jika suatu proses memiliki CPU burst lebih kecil dibandingkan dengan waktu quantum, maka proses tersebut akan melepaskan CPU jika telah selesai bekerja, sehingga CPU dapat segera digunakan oleh proses selanjutnya. Sebaliknya, jika suatu proses memiliki CPU burst yang lebih besar dibandingkan dengan waktu quantum, maka proses tersebut akan dihentikan sementara jika sudah mencapai waktu quantum, dan selanjutnya mengantri kembali pada posisi ekor dari ready queue, CPU kemudian menjalankan proses berikutnya.
Round-Robin dengan quantum = 1
Subscribe to:
Comments (Atom)